Dosen Pembimbing : Dra. Hj. Siti Nadroh, MA
Relasi Gender dalam Agama-Agama oleh, Epin Kurniasih

Selasa, Desember 10, 2013

Posted by Unknown On 09.09 | No comments

GERAKAN PEREMPUAN HIZBUT TAHRIR
INDONESIA
Revisi Makalah

untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Relasi Gender dalam Agama-agama


Oleh:
Amirul Muttaqin
1110033100056



                                                                          









FAKULTAS USHULUDDINJURUSAN AQIDAH FALSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013 M.
A.    PENDAHULUAN.
Gerakan radikalisme[1] muncul tidak hanya di negara Timur Tengah tetapi juga di negara-negara lain yang penduduk Islam termasuk di Indonesia. Meskipun ada perbedaan kultur dan pemahaman tentang Islam sendiri. Gerakan radikalisme memiliki  dengan faham fundamentalis. Kalau di Timur Tengah gerakan radikalisme di awali dengan munculnya revolusi Iran, lalu disusul dengan berdirinya kelompok HAMAS, ditambah lagi dengan revolusi Aljazair. Sedangkan di Indonesia gerakan radikalisme ditandai dengan munculnya Jamaat Islamiyah, Negara IslamIndonesia (NII), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Memang dapat dikatakan bahwa kelompok-kelompok itu merupakan organisasi fundamentalis dalam sebuah gerakan radikal karena semuanya tidak mengakui sendi-sendi negara sekuler yang berdasarkan hukum buatan manusia. Untuk mengetahui lebih jelas tentang kelompok radikal di Indonesia, penulis akan membahas salah satu kelompok radikal di Indonesia yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
B.     PEMBAHASAN.
a.       Sejarah Lahirnya Hizbut Tahrir di Indonesia
Lahirnya Hizbut Tahrir di Indonesia yaitu ketika diselenggarakannya konferensi di Istora Senayan yang di hadiri ole tokoh-tokoh Hizbut Tahrir Internasional maupun Nasinal dan di hadiri oleh tokoh organisasi Islam lainnya. Sejak saat itu Hizbut Tahrir mulai aktif melakukan kegiatannya[2]. Walaupun aktif melakukan kegiataannya sebagai partai politik, HTI nyatanya tidak mengikuti pemilu untuk melengkapi fungsinya sebagai partai politik.
Dalam wawancara yang dilakukan ole HTI-Press dengan Jubir HTI Ismail Yusanto menegaskan walaupun HTI tidak mengikuti pemilu toh pada kenyataanya HTI telah melaksanakan tiga dari empat  fungsi sebagi partai politik. Pertama, fungsi edukasi, pendidikan politik, kedua, artikulasi, menyuarakan aspirasi rakyat, dan fungsi ketiga yaitu fungsi agregasi[3].Walaupun HTI tidak mengikuti pemilu bukan berarti HTI tidak memiliki simpatisan atau kader yang banyak, Ismail Yusanto sendiri kembali menegaskan bahwa HTI memiliki kader yang banyak dan telah tersebar luas di seluruh Indonesia.
Jika HTI dikategorikan sebagai partai politik yan memilki simpatisan banyak, HTI termasuk ketegori tersebut[4]. Lagipula HTI telah memberikan dukungannya kepada PKS[5]. Akan tetapi walupun HTI memberikan dukungannya kepada PKS bukan berarti HTI sama dengan PKS. Secara ideologi, HTI tetap berpendirian sebagai partai politik yang berasaskan Islam. Untuk masalah perpolitikan HTI lebih mayakini hukum yang bersumber dari al-Qur’an, karena hanya hukum dari tuhanlah yang dapat menyelamatkan bangsa.
b.      Tokoh-tohnyaHizbut Tahrir.
Nama-nama yang selalu disebut sebagai tokoh dan pemimpin HT (Hizbut Tahrir)dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan dijadikan sebagai rujukanantara lain:
Ø  Syaikh Taqiyuddin Nabhani sebagai  pendiri pertama Hizbut tahriri
Ø  Abdul Qadim Zallum
Ø  Atha Abu Rusytah.
Ø  Mama Abdullah Bin Nuh
Ø  Muhammad al-Khaththath
Ø  Ismail Yusanto (juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia)
c.       Fokus Grakanya.
1)      Peran Politik Perempuan HTI
Sebenarnya Hizbut Tahrir IndonesiaPeran disini bukan soal kesetaraan, melainkan kewajiban.asumsi awal tentang perempuan HTI sangat sederhana: “Merekapasti perempuan-perempuan yang terpasung dan terkungkung oleh doktrin bahwa perempuan tidak layak berjuang dalam ranah politik”, karena teori maupun praktik membawa mereka bahwa model penafsiranterhadap doktrin-doktrin tentang perempuan yang biasanya digunakan kelompok fundamentalis seperti HTI lebih cenderung tekstual dan kaku.
Perempuan HTI sangat dekat dengan aktifitas yang mengkampanyekan soal khilafah. Bahkan dalam beberapa kesempatan mereka, dengan semangat untuk menegakkan syari’ah dengan khilafah, turut serta dalam beberapa demonstrasi yang diadakan oleh HTI. Tak tanggung-tanggung,beberapa dari perempuan HTI mengajak anak-anak mereka untuk berlatih tahu tentang politik sedari dini dengan membawa serta dalam momen tersebut.
Ternyataperempuan HTI memiliki kesadaran organisasi dan responsif yang cukup tinggi. Halini terbukti dalam beberapa kesempatan penulis banyak menjumpai perempuan HTImelakukan kritik dan tanggapan terhadap permasalahan aktual yang sedang terjadimelalui berbagai media, selain halaqah, seperti ketika menanggapi isu seputarpresiden perempuan, poligami, kekerasan terhadap perempuan dan tema-temalainnya, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Pandangan HTI tentang peran politik perempuanyang selalu didahuli dengan kritik terhadap term-term ’Barat’ seperti gender,feminisme, dan lain sebagainya. Menurut HTI gagasan keadilan dan kesetaraangender (KKG) adalah sebuah konspirasi kelanjutan dari upaya menghapuskanperadaban Islam dan mencegah kebangkitannya kembali melalui penghancurankeluarga-keluarga muslim. Untuk mempertahankan hegemoninya, Barat, yang masihmenaruh dendam terhadap Islam, memanfaatkan berbagai isu seperti demokrasi,HAM, pluralisme, dan KKG sendiri.
Dibalik opini KKG sesungguhnya tersimpanbahaya besar bagi eksistensi keluarga dan masyarakat muslim. Konspirasi keji di balik program pemberdayaan perempuan versi KKG ini bertujuan untuk menghancurkankepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan masyarakat, sekaligus menghapuskanperan keibuan yang menjadi tulang punggung lahirnya generasi muslim yang berkualitas. Oleh karena itu, langkah KKG ini menurut HTI harusdiwaspadai[6].
Mereka menilai isu gender merupakan alat yang paling ampuh untuk merusak perempuan Islam. Isu KKG bukan solusi mengatasi keterpurukan perempuan, malahmenambah persoalan baru yaitu perempuan merasa terhina ketika melakukan tugas-tugas domestik karena tidak dianggap berkontribusi untuk ekonomi bangsa, karenatidak menghasilkanincome, Inilah yang membuat perempuan-perempuanmeninggalkan tugas domestiknya, yang oleh Allah telah dibuat seharmonis mungkin,yang pada akhirnya institusi rumah tangga rusak dan generasi hancur, Terlepas dari logika ideologis yang berbasis pada doktrin bahwa semuanyaharus berdasarkan nilai-nilai Islam dan bukan Barat.
HTI berpendapat bahwa feminisme telahmembawa banyak perubahan di belahan bumi mana pun. Banyaknya kaumperempuan yang telah berhasil mengekspresikan diri, bekerja di bidang apa pun yang diinginkannya, tanpa harus takut dengan berbagai hal tabu yang selama ini dianggapmengekang mereka, merupakan salah satu bukti menurut HTI. Bahkan hal inidianggap sebagai awal persoalan karena selain membawa dampak positif, feminismejuga membawa dampak buruk bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kebebasan yang ditawarkan feminisme, bagi HTI, berakibat pada runtuhnya struktur keluarga,meningkatnya angka perceraian, merebaknya free sex, meningkatnya kasus aborsi,dilema perempuan karir, sindrom cinderella complek, pelecehan seksual, anak-anak bermasalah, dan lain-lain. Jadi yang terbentuk bukan masyarakat yang kokoh,tetapi sebuah masyakat yang penuh dengan konflik yang tidak memberikanketenangan dan kepastian, karena berbagai penyimpangan banyak terjadi didalamnya[7]. Beberapa kritik HTI terhadap feminisme antara lain:
 pertama, ketidakadilangender yang dikatakan telah melembaga secara universal dalam struktur masyarakatpatriarkhis sesungguhnya terbantah oleh realitas bahwa berbagai fakta yang disebut-sebut sebagai persoalan perempuan ternyata juga dialami oleh kaum laki-laki.
Bahkan di dunia ketiga yang mayoritas negeri kaum muslim, persoalan-persoalan sepertikemiskinan, diskriminasi, kekerasan, kebodohan, malnutrisi dan sebagainya kinimenjadi persoalan-persoalan krusial yang dihadapai masyarakat secara keseluruhansebagai implikasi dari penerapan sistem kapitalisme yang lemah dan rusak, dengansistem politiknya yang bobrok, sistem sosialnya yang rapuh, dan sebagainya[8]
Kedua, ide kesetaraan gender yang diusung feminisme merupakan gagasanyang absurd, ambivalen dan utopis. Sebab, sebagaimana sudah dijelaskan, kaumfeminis meyakini bahwa sifat keperempuanan yang dianggap lebih banyak merugikanperempuan bukan merupakan bentukan yang alami (nature atau kodrati) melainkandibentuk oleh kebudayaan (nurture). Untuk itu mereka menuntut adanya perubahankonstruksi sosial budaya baik secara kultural maupun struktural.
Ketiga, cara pandang feminisme yang individualistik dan cenderung emosionaljuga telah menempatkan persoalan perempuan seolah terpisah dari persoalanmasyarakat secara keseluruhan. Hal ini terkait dengan pandangan demokrasi yang menganggap bahwa masyarakat adalah kumpulam individu-individu yang merdeka,dengan laki-laki di satu sisi dan perempuan di sisi yang lain. Dengan demikian, didalam demokrasi prinsip individualisme menjadi sesuatu yang inherent[9].
Keempat, politik dalam perspektif feminisme seolah terbatasi pada aspek kekuasaan dan legislasi saja. Akibatnya, ide pemberdayaan peran politik perempuanpun selalu diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu melibatkan diri danberkiprah seluas-luasnya di wilayah politik formal, seperti di lembaga-lembagapemerintahan atau kekuasaan, lembaga legislasi, partai politik, dan lain-lain
Banyak fakta justru menunjukkan bahwa keberadaan perempuan di parlemen atau dipuncak kekuasaan sekali pun tidak lantas menjamin tuntasnya persoalan-persoalanperempuan. HTI mencontohkan kasus Indonesia yang pernah dipimpin perempuan,ternyata nasib perempuan tidak lebih baik daripada nasib perempuan yang ada dinegeri yang kepala negaranya seorang laki-laki. Demikian juga realitas keterpurukanyang terjadi Bangladesh ketika dipimpin oleh Begum Khalida Zia dan Sheikh Hasina Wajed.[10]Bagi HTI yang terpenting dalam hal ini adalah bukan masalah kuantitasperempuan yang berkiprah di wilayah politik, melainkan kembali pada ideologi yang benar dan seragam dalam konteks politik yang didasari oleh akidah yang benar, yaituakidah Islam dengan penerapan hukum-hukumnya.
Kelima, anggapan bahwa demokrasi merupakan jalan terbaik bagi penyelesaianpersoalan-persoalan perempuan sehingga mereka harus ikut memperjuangkanmereka menggap demokrasi itu adalah sangat lemah. Sebab, demokrasi sendiri, baik dari segi teori maupun praktiknya, banyak sekali mengandung ambivalensi[11].Gagas kedaulatan di tangan rakyat sehingga rakyat berhak menentukan hukum (prinsipmayoritas), selalu melahirkan tirani minoritas, karena kehendak rakyat yang mayoritassering harus tunduk kepada kehendak wakil rakyat yang minoritas. Jika demikianfaktanya, bagaimana mungkin bisa diharapkan sistem ini bisa memberikan kebaikanpada ‘nasib perempuan’, apalagi pada manusia secara keseluruhan[12].
Bagi HTI kritik atas feminisme jelas tidak boleh berhenti pada tataran teoritisatau praktis saja, mengingat jika dilihat dari sudut pandang Islam keberadaanpaham ini sangat berbahaya karena terkait dengan hal-hal prinsip yang menyangkuttatanan akidah maupun syari’ah. Salah satu yang paling urgen adalah mengkritisisejauh mana keabsahan gagasan rekonstruksi fiqh perempuan dengan metodologitafsir feminis yang digunakannya[13], seberapa layak pula gagasan-gagasan “kaumpembaharu” bisa diadopsi sebagai landasan beramal bagi kaum muslim maupunmuslimah dalam menjalani peran dan fungsi sosial yang akan dipertanggungjawabkandi akherat kelak[14].
2)      Keritikan Terhadap Ide Femimisme
Dalam hal ini Pemikiran HTI ini didasari oleh pandangan mereka yang menganggap semua mabda atau ideologi selain Islam seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme,nasionalisme, patriotisme, free masonry, sektarianisme, dan isme-isme sejenis tidak lain sebagai ideologi yang rusak dan bertentangan dengan fitrah manusia.
Mabda- mabda tersebut merupakan buatan manusia. Selain rusak dan cacat, semuanyabertentangan dengan Islam dan hukum-hukum Islam.
Mengambilnya,menyebarluaskannya, dan berkelompok berasaskan mabda-mabda tersebut termasuk perkara yang diharamkan Islam. Kaum muslim juga diharamkan mendirikan partaipolitik berdasarkan ideologi-ideologi buatan manusia tersebut, juga haram menjadianggota dan simpatisannya, karena partai-partai politik seperti itu termasuk partai-partai kufur dan mengajak kepada kekufuran[15]. 
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan wilayah kekuasaan ataupemerintahan adalah wilayah pengaturan urusan umat yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi penguasa. Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggungjawab penuh secara langsung dan menyeluruh dalam mengurus urusanumat. Dalam sistem Islam, jabatan penguasa mencakup khalifah (kepala negara), mu‘awin tafwid (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah),dan amir (kepala daerah)[16]. Oleh karena itu, tidak heran pada tahun 2004, menjelang pemilihan presiden (pilpres), ribuan massa HTISulawesi Selatan melakukan unjuk rasa. Salah satu pernyataan sikapnya adalah menolak kepala negara perempuan.
Halyang sama juga pernah mereka lakukan pada masa kepemimpinan Megawati. Dengan istilah lain, menurut HTI, Islam telah mengharamkan jabatankekuasaan bagi perempuan dan mengkhususkannya bagi laki-laki. Hanya sajapengkhususan ini bukan untuk merendahkan atau menjadikan perempuan sebagai warga negara kelas dua, karena Islam memandang bahwa peran penguasa dan rakyatdalam politik sama pentingya.
Penguasa adalah pelaksana politik yang bersumber darihukum-hukum Allah, sedangkan rakyat berperan sebagai pengawas dan pengoreksikehidupan politik berdasarkan hukum-hukum Allah.[17]Dalam konteks ini jabatan kepala negara merupakan sebuah tanggung jawabyang besar, karena menyangkut terlaksananya pengaturan kehidupan umat sesuaidengan aturan Allah dan Rasul-Nya sehingga Islam memberikan aturan yang rincitentang masalah ini.
3)      Perampuan Ideal Hizbut Tahrir Indonesia.
Kita berbixara tentang gambaran perempuan ideal Hizbut Tahrir Indonesia, kalau bicara dalam hal ini pasti tidak akan lepas dari al-Qur’an dan Hadis. Karena mereka merujuk kembali terhadap kedua landasan atau rujukan. Menurut mereka perempuan ideal adalalah perempuan yang ikut terhadap sunatullah dan mengikuti terhadap apa yang sudah dilakukan tau dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw.
Perempuan menurut HTI wajib mengikuti perintah Allah SWT, dan meningalkan larangannya, juga mengikiti pekerjaan Nabi Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Hadis Nab, yang dimaksud Hadis ini adalah, semua perkatann, pekerjaan, penetapan itu adalah hadis. Jadi semuanya harus kembali kepada khilafah.
4)      Pemimpin dalam Islam HTI (Hizabut Tahrir)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabbhani, pendiri HT, dalam kitab Nizam al-Hukm fial-Islam, sebagaimana dikutip Najmah Sa’idah, menegaskan syarat-syaratutama seorang kepala negara adalah:
1)      Muslim, berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa (4): 141
(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: "Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?" dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah Kami turut memenangkanmu[18], dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.
2)      Laki-laki, berdasarkan hadis Nabi: lan-yufliha qawmun walluamrahum imra'atan[19]
3)      Balig.
4)      Berakal sehat
5)      Adil, artinya konsisten dalam menjalankan agamanya, berdasarkan firman Allahdalam Qur’an Surat al-Thalaq (65): 2.
6)      Merdeka, karena seorang budak tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya apalagi mengatur orang lain.
7)      Mampu melaksanakan tugas kekhalifahan, yaitu mampu memelihara urusan umm
Adapun alasan HTI tidak membolehkan perempuan menjadi kepala negara ataupemimpin hampir sama dengan pendapat para tokoh atau organisasi yang selama ini menolak kepemimpinan perempuan.
Menurut HTI ada beberapa argumentasi sebagaidasar sebagai berikut:
Pertama, firman Allah dalam Surat al-Nisa (4): 34.
ãA%y`Ìh9$#šcqãBº§qs%’n?tãÏä!$|¡ÏiY9$#$yJÎ/Ÿ@žÒsùª!$#óOßgŸÒ÷èt/4’n?tã<Ù÷èt/!$yJÎ/ur(#qà)xÿRr&ô`ÏBöNÎgÏ9ºuqøBr&4àM»ysÎ=»¢Á9$$sùìM»tGÏZ»s%×M»sàÏÿ»ymÉ=ø‹tóù=Ïj9$yJÎ/xáÏÿymª!$#4ÓÉL»©9$#urtbqèù$sƒrB Æèdy—qà±èS ÆèdqÝàÏèsù£`èdrãàf÷d$#ur’ÎûÆìÅ_$ŸÒyJø9$#£`èdqç/ÎŽôÑ$#ur(÷bÎ*sùöNà6uZ÷èsÛr&Ÿxsù(#qäóö7s?£`ÍköŽn=tã¸x‹Î6y™3¨bÎ)©!$#šc%x.$wŠÎ=tã#ZŽÎ6Ÿ2ÇÌÍÈ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[20] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[21]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[22], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[23]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
HTI melarang pemimpin(presiden) perempuan berdasar firman Allah SWT di atas. Padahal, menurut Imam Abul Hasan Ali ibn Ahmad Al-Wahidi (w.468 H)asbab al-nuzul (sebab-sebabturunnya ayat) ayat tersebut bermula dari kisah Sa'ad ibn Rabi', seorang pembesargolongan Anshar.
Diriwayatkan bahwa istrinya (Habibah binti Zaid ibn AbiHurairah) telah berbuatnusyuz (durhaka, menentang keinginan Sa'ad untuk bersetubuh) lalu ia ditampar oleh Sa'ad. Peristiwa keluarga ini berbuntut denganpengaduan Habibah kepada Nabi saw. Nabi kemudian memutuskan untuk meng-qishashterhadap Sa'ad, akan tetapi begitu Habibah beserta ayahnya mengayunkanbeberapa langkah untuk melaksanakanqishash, Nabi memanggil keduanya lagi, serayamengabarkan ayat yang baru turun melalui Jibril,ar-rijalu qawwamuna  'ala’n-nisa’,karena itu Nabi meralat kembali perintah untuk meng-qishashSa'ad.
Dari sini, dapatdipahami bahwa pemakaian ayat tersebut untuk mengharamkan kepemimpinanperempuan di luar urusan "ranjang" jelas memiliki validitas yang sangat lemah. Ayattersebut juga bukan berupa kalimat instruksi (amar), namun hanyaKhabariah (berita),sehingga akurasi hukum wajib atau haram memiliki kadar yang kurang efektif.Menurut Nasaruddin Umar, ayat ini tidak tepat dijadikan alasan untuk menolak perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat. Selain itu, Muhammad Abduh dalam tafsiral-Manar tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadapperempuan, karena ayat di atas tidak menggunakan kata “mafadhdhalahum bihinna ”atau “bitafdhilihinna”, tetapi menggunakan kata bi-mafadddhalallah ba’dhahum‘ala ba’dhin[24]
Kalau didalami secara bahasa, surat al-Nisa’ ayat 34 itu masih harus difahamisecara mendalam; bahwa laki-laki menjadi pemimpin, masih bersifat penafsiran yang dangkal. Dalam ayat tersebut dijelaskanar-rijaluqawwamuna 'ala’n-nisa’ Kataqawwamuna oleh kelompok fundamentalis seperti HTI difahami sebagai pemimpin,padahal bisa bermakna lain yaitu pelindung, perawat, dan pendidik.
Sebab katapemimpin cenderung memberikan pemaknaan yang bersifat otoriter dan bias gender,tetapi kalau perawat, pelindung dan pendidik lebih menekankan pada tanggungjawab.Dan jika ditilik dari latarbelakang turunnya ayat ini, yaitu terjadi kasus keluargasahabat Sa’ad ibn Abi Rabi’ dengan istrinya Habibah binti Zaid maka ayat itu tidak berangkat dari kasus yang bersifat publik.Kedua, hadis dari Abu Bakrah:lan yufliha qawmun walluamrahum imra'atan[25]
Hadis ini dipahami sebagai isyarat bahwa perempuan tidak boleh dijadikan pemimpindalam urusan pemerintahan atau politik. Oleh karenanya HTI menyatakan seorang perempuan tidak sah menjadi khalifah atau imam karena hadis ini dipahami sebagaiketentuan syariat yang bersifat baku dan universal, tanpa melihat aspek-aspek yang terkait dengan hadis, seperti kapasitas diri Nabi ketika mengucapkan hadis, suasanayang melatarbelakangi munculnya hadis, serta setting sosial yang melingkupi sebuahhadis.Padahal segi-segi yang berkaitan dengan diri Nabi dan suasana yang melatarbelakangi atau penyebab terjadinya hadis mempunyai kedudukan yang penting dalampemahaman hadis secara utuh[26].
C.    KESIMPULAN.
Jadi bisa diambik kesimpualan bahwasanya HT (Hizbut Tahrir) khususnya HTI (Hizbut Tahrir  Indonesia) Indonesia melarang keras dengan kepemimpinan perempuan, dan tidak setuju dengan konsep femenisme dan KKG yang sudah tersebar luas diIndonesia ini. Dengan berpegang teguh terhadap al-Qur’an dan Hadis, dan menafsirkan hanya secara teks dan mereka kaku terhadap penafsiran yang masih belum diketahui.
Selanjutnya mereka hanya “Dengan posisi saat ini, gerakan HTI menjadi lebih efektif. Orang melihatnya lebih tulus, karena tidak ikut-ikutan masuk ke dalam politik praktis,” kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto beserta jajaran pengurus pusat HTI saat berkunjung ke redaksi Media Indonesia, Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Ismail, dengan posisi seperti ini pula, HTI lebih mudah diterima berbagai kalangan. “Masuk ke politik praktis tidak relevan dengan perjuangan yang kami lakukan.  Dengan berada di’luar’, kami bisa masuk ke masjid, kampus, hingga partai politik, termasuk ke PDI Perjuangan,” ujarnya.[27]


D.    DAFTAR PUSTAKA.
o   Nizar Ali, “Kepemimpinan Perempuan dalam Dunia Politik”, dalam Hamim Ilyas dkk,Perempuan Tertindas? Kajian Hadis-hadis Misoginis  (Yogyakarta: elSaq Press & PSW, 2005)
o   Afadlal,Islam dan Radikalisme di Indonesia,2005. Dan HTI_Press,ww.hizbut-tahrir.or.id,2009.
o   He-Man,http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com./msg 01748.html
o   Ummu Fathimah NJL, “Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG): Gagasan yang harusDiwaspadai”, dalam Al-Wa’ie, Media Politik Dakwah , No.75 Tahun VII, 1-30 November 2006.
o   Nurfaizah, Najmah, “Membangun Keluarga Ideologis” dalam  Al-Wa’ie, Media PolitikDakwah, No. 64 Tahun V, 1-28 Februari 2005.
o   Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi Politik Perempuan Bercermin Pada Shahabiyat, Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003.
o   Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, (Jakarta: Paramadina, 1999).
o   Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Sahih .V: 136. Hadis nomor 4073.


[1] Radikalisme muncul sebagi akibat dari adanya diskriminasi, invasi barat, dan pelanggaran terhadap syariat islam.
[2]Afadlal,Islam dan Radikalisme di Indonesia,2005,hlm 266.
[3]HTI_Press,ww.hizbut-tahrir.or.id,2009.
[4]Ibid      
[5]He-Man,http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com./msg 01748.html.
[6]Ummu Fathimah NJL, “Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG): Gagasan yang harusDiwaspadai”, dalam Al-Wa’ie, Media Politik Dakwah , No.75 Tahun VII, 1-30 November 2006. 17
[7]Nurfaizah dan Najmah, ‘Membangun Keluarga Ideologis” dalam  Al-Wa’ie, Media PolitikDakwah, No. 64 Tahun V, 1-28 Februari 2005, hlm. 14
[8]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi, hlm.78.
[9]Ibid., hlm. 80
[10]Ibid, Hlm 81
[11]Memang tidak mudah mengaitkan-ngaitkan Islam dengan demokrasi. Meskipun demikian,tidak sedikit Muslim yang berpandangan bahwa Islam sejalan dengan demokrasi. Dalam kaitan ini, biasanya sejumlah prinsip Islam dikemukakan, ditafsirkan, untuk kemudian disimpulkan bahwa nilai-nilai itu satu semangat dengan pandangan profetik demokrasi. Prinsip-prinsip umum yang ditawarkanadalah keadilan (‘adl  ), persamaan (musawah), musyawarah (syura), dan sebagainya.Pembahasan tentang respon intelektual muslim terhadap demokrasi bisa dibaca pada karya Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999).
[12]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi. hlm. 82.
[13]Tokoh-tokoh feminis yang disebut HTI adalah mulai dari feminis luar seperti Amina Wadud Muhsin, Ashgar Ali Engineer, Fatima Mernisi sampai feminis dalam negeri seperti Nasarudin Umar maupun Musdah Mulia
[14]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi Politik, hlm. 94.
[15]Haedar Nashir, Gerakan Islam. hlm. 409
[16]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi. hlm.157.
[17]Ibid Hlm 158
[18]Yaitu dengan jalan membukakan rahasia-rahasia orang mukmin dan menyampaikan hal ihwal mereka kepada orang-orang kafir atau kalau mereka berperang di pihak orang mukmin mereka berperang dengan tidak sepenuh hati.
[19]Untuk lebih jelas lihat teks hadis dalam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari,( Sahih al-Bukhari , Beirut: Dar al-Fikr,t.t.), V: 136, hadis nomor 4073
[20]Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[21]Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[22]Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[23]Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
[24]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 150
[25]Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Sahih .V: 136. Hadis nomor 4073
[26]Nizar Ali, “Kepemimpinan Perempuan dalam Dunia Politik”, dalam Hamim Ilyas dkk,Perempuan Tertindas, Kajian Hadis-hadis Misoginis  (Yogyakarta: elSaq Press & PSW, 2005), hlm..272.
[27]file:///D:/Amirul%20Muttaqin,%20S.Fils,i,%20M.A/sMSTER%20VII/Relasi%20Gender%20Dalam%20Agama/Campur/Hizbut%20Tahrir%20Tidak%20Tergoda%20Masuk%20Parlemen%20_%20Hizbut%20Tahrir%20Indonesia.html.

0 komentar:

Posting Komentar

About

  • Artikel
  • E-Book