GERAKAN PEREMPUAN HIZBUT TAHRIR
INDONESIA
Revisi Makalah
untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Relasi Gender dalam Agama-agama
Oleh:
Amirul Muttaqin
1110033100056
FAKULTAS
USHULUDDINJURUSAN AQIDAH FALSAFAT
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF
HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013 M.
A.
PENDAHULUAN.
Gerakan radikalisme[1]
muncul tidak hanya di negara Timur Tengah tetapi juga di negara-negara lain
yang penduduk Islam termasuk di Indonesia. Meskipun ada perbedaan kultur dan
pemahaman tentang Islam sendiri. Gerakan radikalisme memiliki dengan faham fundamentalis. Kalau di Timur
Tengah gerakan radikalisme di awali dengan munculnya revolusi Iran, lalu
disusul dengan berdirinya kelompok HAMAS, ditambah lagi dengan revolusi
Aljazair. Sedangkan di Indonesia gerakan radikalisme ditandai dengan munculnya
Jamaat Islamiyah, Negara IslamIndonesia (NII), dan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).
Memang dapat dikatakan bahwa kelompok-kelompok itu merupakan
organisasi fundamentalis dalam sebuah gerakan radikal karena semuanya tidak
mengakui sendi-sendi negara sekuler yang berdasarkan hukum buatan manusia.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang kelompok radikal di Indonesia, penulis
akan membahas salah satu kelompok radikal di Indonesia yaitu Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI).
B.
PEMBAHASAN.
a.
Sejarah Lahirnya Hizbut Tahrir di Indonesia
Lahirnya Hizbut Tahrir di Indonesia yaitu ketika diselenggarakannya
konferensi di Istora Senayan yang di hadiri ole tokoh-tokoh Hizbut Tahrir
Internasional maupun Nasinal dan di hadiri oleh tokoh organisasi Islam lainnya.
Sejak saat itu Hizbut Tahrir mulai aktif melakukan kegiatannya[2].
Walaupun aktif melakukan kegiataannya sebagai partai politik, HTI nyatanya
tidak mengikuti pemilu untuk melengkapi fungsinya sebagai partai politik.
Dalam wawancara yang dilakukan ole HTI-Press dengan Jubir HTI
Ismail Yusanto menegaskan walaupun HTI tidak mengikuti pemilu toh pada
kenyataanya HTI telah melaksanakan tiga dari empat fungsi sebagi partai politik. Pertama,
fungsi edukasi, pendidikan politik, kedua, artikulasi, menyuarakan
aspirasi rakyat, dan fungsi ketiga yaitu fungsi agregasi[3].Walaupun
HTI tidak mengikuti pemilu bukan berarti HTI tidak memiliki simpatisan atau
kader yang banyak, Ismail Yusanto sendiri kembali menegaskan bahwa HTI memiliki
kader yang banyak dan telah tersebar luas di seluruh Indonesia.
Jika HTI dikategorikan sebagai partai politik yan memilki simpatisan
banyak, HTI termasuk ketegori tersebut[4].
Lagipula HTI telah memberikan dukungannya kepada PKS[5].
Akan tetapi walupun HTI memberikan dukungannya kepada PKS bukan berarti HTI sama
dengan PKS. Secara ideologi, HTI tetap berpendirian sebagai partai politik yang
berasaskan Islam. Untuk masalah perpolitikan HTI lebih mayakini hukum yang
bersumber dari al-Qur’an, karena hanya hukum dari tuhanlah yang dapat
menyelamatkan bangsa.
b.
Tokoh-tohnyaHizbut Tahrir.
Nama-nama yang selalu disebut sebagai tokoh dan pemimpin HT (Hizbut Tahrir)dan
HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan dijadikan sebagai rujukanantara lain:
Ø
Syaikh Taqiyuddin Nabhani sebagai pendiri
pertama Hizbut tahriri
Ø
Abdul Qadim Zallum
Ø
Atha Abu Rusytah.
Ø
Mama Abdullah Bin Nuh
Ø
Muhammad al-Khaththath
Ø
Ismail Yusanto (juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia)
c.
Fokus Grakanya.
1)
Peran Politik Perempuan HTI
Sebenarnya Hizbut Tahrir IndonesiaPeran disini bukan soal kesetaraan,
melainkan kewajiban.asumsi awal tentang perempuan HTI sangat sederhana: “Merekapasti
perempuan-perempuan yang terpasung dan terkungkung oleh doktrin bahwa perempuan
tidak layak berjuang dalam ranah politik”, karena teori maupun praktik membawa
mereka bahwa model penafsiranterhadap doktrin-doktrin tentang perempuan yang
biasanya digunakan kelompok fundamentalis seperti HTI lebih cenderung
tekstual dan kaku.
Perempuan HTI sangat dekat dengan aktifitas yang mengkampanyekan soal
khilafah. Bahkan dalam beberapa kesempatan mereka, dengan semangat untuk menegakkan
syari’ah dengan khilafah, turut serta dalam beberapa demonstrasi yang diadakan
oleh HTI. Tak tanggung-tanggung,beberapa dari perempuan HTI mengajak anak-anak
mereka untuk berlatih tahu tentang politik sedari dini dengan membawa serta
dalam momen tersebut.
Ternyataperempuan HTI memiliki
kesadaran organisasi dan responsif yang cukup tinggi. Halini terbukti dalam
beberapa kesempatan penulis banyak menjumpai perempuan HTImelakukan kritik dan
tanggapan terhadap permasalahan aktual yang sedang terjadimelalui berbagai
media, selain halaqah, seperti ketika menanggapi isu seputarpresiden perempuan,
poligami, kekerasan terhadap perempuan dan tema-temalainnya, baik melalui media
cetak maupun elektronik.
Pandangan HTI tentang peran politik
perempuanyang selalu didahuli dengan kritik terhadap term-term ’Barat’ seperti
gender,feminisme, dan lain sebagainya. Menurut HTI gagasan keadilan dan
kesetaraangender (KKG) adalah sebuah konspirasi kelanjutan dari upaya
menghapuskanperadaban Islam dan mencegah kebangkitannya kembali melalui
penghancurankeluarga-keluarga muslim. Untuk mempertahankan hegemoninya, Barat,
yang masihmenaruh dendam terhadap Islam, memanfaatkan berbagai isu seperti
demokrasi,HAM, pluralisme, dan KKG sendiri.
Dibalik opini KKG sesungguhnya
tersimpanbahaya besar bagi eksistensi keluarga dan masyarakat muslim.
Konspirasi keji di balik program pemberdayaan perempuan versi KKG ini
bertujuan untuk menghancurkankepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan
masyarakat, sekaligus menghapuskanperan keibuan yang menjadi tulang punggung
lahirnya generasi muslim yang berkualitas. Oleh karena itu, langkah KKG
ini menurut HTI harusdiwaspadai[6].
Mereka menilai isu gender merupakan
alat yang paling ampuh untuk merusak perempuan Islam. Isu KKG bukan solusi
mengatasi keterpurukan perempuan, malahmenambah persoalan baru yaitu perempuan
merasa terhina ketika melakukan tugas-tugas domestik karena tidak dianggap
berkontribusi untuk ekonomi bangsa, karenatidak menghasilkanincome, Inilah yang
membuat perempuan-perempuanmeninggalkan tugas domestiknya, yang oleh Allah
telah dibuat seharmonis mungkin,yang pada akhirnya institusi rumah tangga rusak
dan generasi hancur, Terlepas dari logika ideologis yang berbasis pada doktrin
bahwa semuanyaharus berdasarkan nilai-nilai Islam dan bukan Barat.
HTI berpendapat bahwa feminisme
telahmembawa banyak perubahan di belahan bumi mana pun. Banyaknya kaumperempuan
yang telah berhasil mengekspresikan diri, bekerja di bidang apa pun
yang diinginkannya, tanpa harus takut dengan berbagai hal tabu yang selama
ini dianggapmengekang mereka, merupakan salah satu bukti menurut HTI. Bahkan
hal inidianggap sebagai awal persoalan karena selain membawa dampak positif,
feminismejuga membawa dampak buruk bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kebebasan yang ditawarkan
feminisme, bagi HTI, berakibat pada runtuhnya struktur keluarga,meningkatnya angka
perceraian, merebaknya free sex, meningkatnya kasus aborsi,dilema
perempuan karir, sindrom cinderella complek, pelecehan seksual,
anak-anak bermasalah, dan lain-lain. Jadi yang terbentuk bukan masyarakat yang
kokoh,tetapi sebuah masyakat yang penuh dengan konflik yang tidak
memberikanketenangan dan kepastian, karena berbagai penyimpangan banyak terjadi
didalamnya[7]. Beberapa
kritik HTI terhadap feminisme antara lain:
pertama,
ketidakadilangender yang dikatakan telah melembaga secara universal dalam
struktur masyarakatpatriarkhis sesungguhnya terbantah oleh realitas bahwa
berbagai fakta yang disebut-sebut sebagai persoalan perempuan ternyata juga
dialami oleh kaum laki-laki.
Bahkan di dunia ketiga yang mayoritas
negeri kaum muslim, persoalan-persoalan sepertikemiskinan, diskriminasi,
kekerasan, kebodohan, malnutrisi dan sebagainya kinimenjadi persoalan-persoalan
krusial yang dihadapai masyarakat secara keseluruhansebagai implikasi dari
penerapan sistem kapitalisme yang lemah dan rusak, dengansistem politiknya yang
bobrok, sistem sosialnya yang rapuh, dan sebagainya[8]
Kedua, ide
kesetaraan gender yang diusung feminisme merupakan gagasanyang absurd,
ambivalen dan utopis. Sebab, sebagaimana sudah dijelaskan, kaumfeminis meyakini
bahwa sifat keperempuanan yang dianggap lebih banyak merugikanperempuan bukan
merupakan bentukan yang alami (nature atau kodrati) melainkandibentuk
oleh kebudayaan (nurture). Untuk itu mereka menuntut adanya
perubahankonstruksi sosial budaya baik secara kultural maupun struktural.
Ketiga, cara
pandang feminisme yang individualistik dan cenderung emosionaljuga telah
menempatkan persoalan perempuan seolah terpisah dari persoalanmasyarakat secara
keseluruhan. Hal ini terkait dengan pandangan demokrasi yang menganggap
bahwa masyarakat adalah kumpulam individu-individu yang merdeka,dengan
laki-laki di satu sisi dan perempuan di sisi yang lain. Dengan demikian,
didalam demokrasi prinsip individualisme menjadi sesuatu yang inherent[9].
Keempat, politik
dalam perspektif feminisme seolah terbatasi pada aspek kekuasaan dan
legislasi saja. Akibatnya, ide pemberdayaan peran politik perempuanpun selalu
diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu melibatkan diri danberkiprah
seluas-luasnya di wilayah politik formal, seperti di
lembaga-lembagapemerintahan atau kekuasaan, lembaga legislasi, partai politik,
dan lain-lain
Banyak fakta justru menunjukkan
bahwa keberadaan perempuan di parlemen atau dipuncak kekuasaan sekali pun tidak
lantas menjamin tuntasnya persoalan-persoalanperempuan. HTI mencontohkan kasus Indonesia
yang pernah dipimpin perempuan,ternyata nasib perempuan tidak lebih baik
daripada nasib perempuan yang ada dinegeri yang kepala negaranya seorang
laki-laki. Demikian juga realitas keterpurukanyang terjadi Bangladesh ketika
dipimpin oleh Begum Khalida Zia dan Sheikh Hasina Wajed.[10]Bagi
HTI yang terpenting dalam hal ini adalah bukan masalah kuantitasperempuan yang
berkiprah di wilayah politik, melainkan kembali pada ideologi yang benar
dan seragam dalam konteks politik yang didasari oleh akidah yang benar,
yaituakidah Islam dengan penerapan hukum-hukumnya.
Kelima, anggapan
bahwa demokrasi merupakan jalan terbaik bagi penyelesaianpersoalan-persoalan
perempuan sehingga mereka harus ikut memperjuangkanmereka menggap demokrasi itu
adalah sangat lemah. Sebab, demokrasi sendiri, baik dari segi teori maupun
praktiknya, banyak sekali mengandung ambivalensi[11].Gagas
kedaulatan di tangan rakyat sehingga rakyat berhak menentukan hukum
(prinsipmayoritas), selalu melahirkan tirani minoritas, karena kehendak rakyat
yang mayoritassering harus tunduk kepada kehendak wakil rakyat yang minoritas.
Jika demikianfaktanya, bagaimana mungkin bisa diharapkan sistem ini bisa
memberikan kebaikanpada ‘nasib perempuan’, apalagi pada manusia secara
keseluruhan[12].
Bagi HTI kritik atas feminisme jelas
tidak boleh berhenti pada tataran teoritisatau praktis saja, mengingat jika dilihat
dari sudut pandang Islam keberadaanpaham ini sangat berbahaya karena terkait
dengan hal-hal prinsip yang menyangkuttatanan akidah maupun syari’ah. Salah
satu yang paling urgen adalah mengkritisisejauh mana keabsahan gagasan
rekonstruksi fiqh perempuan dengan metodologitafsir feminis yang digunakannya[13],
seberapa layak pula gagasan-gagasan “kaumpembaharu” bisa diadopsi sebagai
landasan beramal bagi kaum muslim maupunmuslimah dalam menjalani peran dan
fungsi sosial yang akan dipertanggungjawabkandi akherat kelak[14].
2)
Keritikan
Terhadap Ide Femimisme
Dalam hal ini Pemikiran HTI ini
didasari oleh pandangan mereka yang menganggap semua mabda atau ideologi selain
Islam seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme,nasionalisme, patriotisme,
free masonry, sektarianisme, dan isme-isme sejenis tidak lain sebagai
ideologi yang rusak dan bertentangan dengan fitrah manusia.
Mabda- mabda tersebut
merupakan buatan manusia. Selain rusak dan cacat, semuanyabertentangan dengan Islam
dan hukum-hukum Islam.
Mengambilnya,menyebarluaskannya, dan
berkelompok berasaskan mabda-mabda tersebut termasuk perkara yang
diharamkan Islam. Kaum muslim juga diharamkan mendirikan partaipolitik
berdasarkan ideologi-ideologi buatan manusia tersebut, juga haram
menjadianggota dan simpatisannya, karena partai-partai politik seperti itu
termasuk partai-partai kufur dan mengajak kepada kekufuran[15].
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan
wilayah kekuasaan ataupemerintahan adalah wilayah pengaturan urusan umat yang
dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi penguasa.
Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggungjawab penuh secara
langsung dan menyeluruh dalam mengurus urusanumat. Dalam sistem Islam, jabatan
penguasa mencakup khalifah (kepala negara), mu‘awin tafwid (pembantu
khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah),dan amir
(kepala daerah)[16].
Oleh karena itu, tidak heran pada tahun 2004, menjelang pemilihan presiden
(pilpres), ribuan massa HTISulawesi Selatan
melakukan unjuk rasa. Salah satu pernyataan sikapnya adalah menolak kepala
negara perempuan.
Halyang sama juga
pernah mereka lakukan pada masa kepemimpinan Megawati. Dengan
istilah lain, menurut HTI, Islam telah mengharamkan jabatankekuasaan bagi
perempuan dan mengkhususkannya bagi laki-laki. Hanya sajapengkhususan ini bukan
untuk merendahkan atau menjadikan perempuan sebagai warga negara kelas
dua, karena Islam memandang bahwa peran penguasa dan rakyatdalam politik sama
pentingya.
Penguasa adalah pelaksana politik
yang bersumber darihukum-hukum Allah, sedangkan rakyat berperan sebagai
pengawas dan pengoreksikehidupan politik berdasarkan hukum-hukum Allah.[17]Dalam
konteks ini jabatan kepala negara merupakan sebuah tanggung jawabyang besar,
karena menyangkut terlaksananya pengaturan kehidupan umat sesuaidengan aturan
Allah dan Rasul-Nya sehingga Islam memberikan aturan yang rincitentang masalah
ini.
3)
Perampuan
Ideal Hizbut Tahrir Indonesia.
Kita berbixara tentang gambaran
perempuan ideal Hizbut Tahrir Indonesia, kalau bicara dalam hal ini pasti tidak
akan lepas dari al-Qur’an dan Hadis. Karena mereka merujuk kembali terhadap kedua
landasan atau rujukan. Menurut mereka perempuan ideal adalalah perempuan yang
ikut terhadap sunatullah dan mengikuti terhadap apa yang sudah dilakukan tau
dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw.
Perempuan menurut HTI wajib
mengikuti perintah Allah SWT, dan meningalkan larangannya, juga mengikiti
pekerjaan Nabi Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Hadis Nab, yang dimaksud
Hadis ini adalah, semua perkatann, pekerjaan, penetapan itu adalah hadis. Jadi
semuanya harus kembali kepada khilafah.
4)
Pemimpin
dalam Islam HTI (Hizabut Tahrir)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabbhani,
pendiri HT, dalam kitab Nizam al-Hukm fial-Islam, sebagaimana
dikutip Najmah Sa’idah, menegaskan syarat-syaratutama seorang kepala negara
adalah:
1)
Muslim,
berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa (4): 141
(yaitu) orang-orang yang
menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang
mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata:
"Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?" dan jika orang-orang
kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah Kami
turut memenangkanmu[18],
dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Allah akan memberi
keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan
memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang
beriman.
2)
Laki-laki,
berdasarkan hadis Nabi: lan-yufliha qawmun walluamrahum imra'atan[19]
3)
Balig.
4)
Berakal
sehat
5)
Adil,
artinya konsisten dalam menjalankan agamanya, berdasarkan firman Allahdalam
Qur’an Surat al-Thalaq (65): 2.
6)
Merdeka,
karena seorang budak tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya apalagi
mengatur orang lain.
7)
Mampu
melaksanakan tugas kekhalifahan, yaitu mampu memelihara urusan umm
Adapun alasan HTI tidak membolehkan
perempuan menjadi kepala negara ataupemimpin hampir sama dengan pendapat para
tokoh atau organisasi yang selama ini menolak kepemimpinan perempuan.
Menurut HTI ada beberapa argumentasi
sebagaidasar sebagai berikut:
Pertama, firman Allah
dalam Surat al-Nisa (4): 34.
ãA%y`Ìh9$#cqãBº§qs%n?tãÏä!$|¡ÏiY9$#$yJÎ/@Òsùª!$#óOßgÒ÷èt/4n?tã<Ù÷èt/!$yJÎ/ur(#qà)xÿRr&ô`ÏBöNÎgÏ9ºuqøBr&4àM»ysÎ=»¢Á9$$sùìM»tGÏZ»s%×M»sàÏÿ»ymÉ=øtóù=Ïj9$yJÎ/xáÏÿymª!$#4ÓÉL»©9$#urtbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù£`èdrãàf÷d$#urÎûÆìÅ_$ÒyJø9$#£`èdqç/ÎôÑ$#ur(÷bÎ*sùöNà6uZ÷èsÛr&xsù(#qäóö7s?£`Íkön=tã¸xÎ6y3¨bÎ)©!$#c%x.$wÎ=tã#ZÎ62ÇÌÍÈ
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri[20]
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[21].
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[22],
Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[23].
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
HTI melarang pemimpin(presiden)
perempuan berdasar firman Allah SWT di atas. Padahal, menurut Imam Abul
Hasan Ali ibn Ahmad Al-Wahidi (w.468 H)asbab al-nuzul (sebab-sebabturunnya
ayat) ayat tersebut bermula dari kisah Sa'ad ibn Rabi', seorang pembesargolongan
Anshar.
Diriwayatkan bahwa istrinya (Habibah
binti Zaid ibn AbiHurairah) telah berbuatnusyuz (durhaka, menentang
keinginan Sa'ad untuk bersetubuh) lalu ia ditampar oleh Sa'ad. Peristiwa
keluarga ini berbuntut denganpengaduan Habibah kepada Nabi saw. Nabi kemudian
memutuskan untuk meng-qishashterhadap Sa'ad, akan tetapi begitu Habibah
beserta ayahnya mengayunkanbeberapa langkah untuk melaksanakanqishash,
Nabi memanggil keduanya lagi, serayamengabarkan ayat yang baru turun melalui
Jibril,ar-rijalu qawwamuna 'ala’n-nisa’,karena itu Nabi
meralat kembali perintah untuk meng-qishashSa'ad.
Dari sini, dapatdipahami bahwa
pemakaian ayat tersebut untuk mengharamkan kepemimpinanperempuan di luar urusan
"ranjang" jelas memiliki validitas yang sangat lemah. Ayattersebut
juga bukan berupa kalimat instruksi (amar), namun hanyaKhabariah (berita),sehingga
akurasi hukum wajib atau haram memiliki kadar yang kurang efektif.Menurut
Nasaruddin Umar, ayat ini tidak tepat dijadikan alasan untuk menolak
perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat. Selain itu, Muhammad Abduh
dalam tafsiral-Manar tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki
terhadapperempuan, karena ayat di atas tidak menggunakan kata “mafadhdhalahum
bihinna ”atau “bitafdhilihinna”, tetapi menggunakan kata bi-mafadddhalallah
ba’dhahum‘ala ba’dhin[24]
Kalau didalami secara bahasa, surat
al-Nisa’ ayat 34 itu masih harus difahamisecara mendalam; bahwa laki-laki
menjadi pemimpin, masih bersifat penafsiran yang dangkal. Dalam ayat
tersebut dijelaskanar-rijaluqawwamuna 'ala’n-nisa’ Kataqawwamuna oleh
kelompok fundamentalis seperti HTI difahami sebagai pemimpin,padahal bisa
bermakna lain yaitu pelindung, perawat, dan pendidik.
Sebab katapemimpin cenderung
memberikan pemaknaan yang bersifat otoriter dan bias gender,tetapi kalau
perawat, pelindung dan pendidik lebih menekankan pada tanggungjawab.Dan jika
ditilik dari latarbelakang turunnya ayat ini, yaitu terjadi kasus
keluargasahabat Sa’ad ibn Abi Rabi’ dengan istrinya Habibah binti Zaid maka
ayat itu tidak berangkat dari kasus yang bersifat publik.Kedua, hadis dari
Abu Bakrah:lan yufliha qawmun walluamrahum imra'atan[25]
Hadis ini dipahami sebagai isyarat
bahwa perempuan tidak boleh dijadikan pemimpindalam urusan pemerintahan atau
politik. Oleh karenanya HTI menyatakan seorang perempuan tidak sah menjadi
khalifah atau imam karena hadis ini dipahami sebagaiketentuan syariat yang
bersifat baku dan universal, tanpa melihat aspek-aspek yang terkait dengan
hadis, seperti kapasitas diri Nabi ketika mengucapkan hadis, suasanayang
melatarbelakangi munculnya hadis, serta setting sosial yang melingkupi
sebuahhadis.Padahal segi-segi yang berkaitan dengan diri Nabi dan suasana yang
melatarbelakangi atau penyebab terjadinya hadis mempunyai kedudukan yang
penting dalampemahaman hadis secara utuh[26].
C.
KESIMPULAN.
Jadi bisa diambik kesimpualan bahwasanya HT (Hizbut Tahrir)
khususnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) Indonesia
melarang keras dengan kepemimpinan perempuan, dan tidak setuju dengan konsep
femenisme dan KKG yang sudah tersebar luas diIndonesia ini. Dengan berpegang
teguh terhadap al-Qur’an dan Hadis, dan menafsirkan hanya secara teks dan
mereka kaku terhadap penafsiran yang masih belum diketahui.
Selanjutnya mereka hanya “Dengan posisi saat ini, gerakan HTI
menjadi lebih efektif. Orang melihatnya lebih tulus, karena tidak ikut-ikutan
masuk ke dalam politik praktis,” kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto
beserta jajaran pengurus pusat HTI saat berkunjung ke redaksi Media
Indonesia, Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Ismail, dengan posisi seperti ini pula, HTI lebih mudah
diterima berbagai kalangan. “Masuk ke politik praktis tidak relevan dengan
perjuangan yang kami lakukan. Dengan berada di’luar’, kami bisa masuk ke
masjid, kampus, hingga partai politik, termasuk ke PDI Perjuangan,” ujarnya.[27]
D.
DAFTAR PUSTAKA.
o Nizar Ali, “Kepemimpinan
Perempuan dalam Dunia Politik”, dalam Hamim Ilyas dkk,Perempuan Tertindas?
Kajian Hadis-hadis Misoginis (Yogyakarta: elSaq Press & PSW, 2005)
o Afadlal,Islam
dan Radikalisme di Indonesia,2005. Dan HTI_Press,ww.hizbut-tahrir.or.id,2009.
o He-Man,http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com./msg
01748.html
o Ummu Fathimah NJL, “Keadilan
dan Kesetaraan Gender (KKG): Gagasan yang harusDiwaspadai”, dalam Al-Wa’ie,
Media Politik Dakwah , No.75 Tahun VII, 1-30 November 2006.
o Nurfaizah, Najmah, “Membangun
Keluarga Ideologis” dalam Al-Wa’ie, Media PolitikDakwah, No. 64 Tahun
V, 1-28 Februari 2005.
o Najmah Sa’idah, Husnul
Khotimah, Revisi Politik Perempuan Bercermin
Pada Shahabiyat, Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003.
o Nasaruddin Umar, Argumen
Kesetaraan Jender, (Jakarta: Paramadina, 1999).
o Abu Abdillah Muhammad
ibn Ismail al-Bukhari, Sahih .V: 136. Hadis nomor 4073.
[1] Radikalisme
muncul sebagi akibat dari adanya diskriminasi, invasi barat, dan pelanggaran
terhadap syariat islam.
[2]Afadlal,Islam
dan Radikalisme di Indonesia,2005,hlm 266.
[3]HTI_Press,ww.hizbut-tahrir.or.id,2009.
[4]Ibid
[5]He-Man,http://www.mail-archive.com/majelismuda@yahoogroups.com./msg
01748.html.
[6]Ummu Fathimah NJL, “Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG): Gagasan yang
harusDiwaspadai”, dalam Al-Wa’ie, Media Politik Dakwah , No.75 Tahun
VII, 1-30 November 2006. 17
[7]Nurfaizah dan Najmah, ‘Membangun Keluarga Ideologis” dalam
Al-Wa’ie, Media PolitikDakwah, No. 64 Tahun V, 1-28 Februari 2005,
hlm. 14
[8]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi, hlm.78.
[9]Ibid., hlm. 80
[10]Ibid, Hlm 81
[11]Memang tidak mudah mengaitkan-ngaitkan Islam dengan demokrasi. Meskipun
demikian,tidak sedikit Muslim yang berpandangan bahwa Islam sejalan dengan
demokrasi. Dalam kaitan ini, biasanya sejumlah prinsip Islam dikemukakan,
ditafsirkan, untuk kemudian disimpulkan bahwa nilai-nilai itu satu semangat
dengan pandangan profetik demokrasi. Prinsip-prinsip umum yang ditawarkanadalah
keadilan (‘adl ), persamaan (musawah), musyawarah (syura), dan
sebagainya.Pembahasan tentang respon intelektual muslim terhadap demokrasi
bisa dibaca pada karya Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan
Makna (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999).
[12]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi. hlm.
82.
[13]Tokoh-tokoh
feminis yang disebut HTI adalah mulai dari feminis luar seperti
Amina Wadud Muhsin, Ashgar Ali Engineer, Fatima Mernisi sampai feminis
dalam negeri seperti Nasarudin Umar maupun Musdah Mulia
[14]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi Politik, hlm. 94.
[15]Haedar Nashir, Gerakan Islam. hlm. 409
[16]Najmah Sa’idah, Husnul Khotimah, Revisi. hlm.157.
[17]Ibid Hlm 158
[18]Yaitu dengan jalan membukakan
rahasia-rahasia orang mukmin dan menyampaikan hal ihwal mereka kepada
orang-orang kafir atau kalau mereka berperang di pihak orang mukmin mereka berperang
dengan tidak sepenuh hati.
[19]Untuk lebih jelas lihat teks hadis dalam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail
al-Bukhari,( Sahih al-Bukhari , Beirut: Dar al-Fikr,t.t.), V: 136,
hadis nomor 4073
[20]Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta
suaminya.
[22]Nusyuz: Yaitu
meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[23]Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan
bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya.
[24]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, (Jakarta:
Paramadina, 1999), hlm. 150
[25]Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail al-Bukhari, Sahih .V: 136. Hadis nomor
4073
[26]Nizar Ali, “Kepemimpinan Perempuan dalam Dunia Politik”, dalam Hamim
Ilyas dkk,Perempuan Tertindas, Kajian Hadis-hadis Misoginis (Yogyakarta:
elSaq Press & PSW, 2005), hlm..272.
[27]file:///D:/Amirul%20Muttaqin,%20S.Fils,i,%20M.A/sMSTER%20VII/Relasi%20Gender%20Dalam%20Agama/Campur/Hizbut%20Tahrir%20Tidak%20Tergoda%20Masuk%20Parlemen%20_%20Hizbut%20Tahrir%20Indonesia.html.
0 komentar:
Posting Komentar